Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku saat ini. MK memutus masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang setahun menjadi 5 tahun.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, angkat bicara soal putusan itu. Ia mengatakan, masa jabatan petahana bakal diperpanjang sampai akhir 2024.
"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Eddy Hiariej, sapaannya, saat dihubungi pada Jumat (26/5).
Sehubungan dengan dibacakannya putusan tersebut dalam sidang oleh Ketua MK, imbuh Eddy, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun bakal diubah. Dengan demikian, keputusan presiden (keppres) baru yang akan diterbitkan mengakomodasi putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Dengan demikian, presiden akan merubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," tuturnya.
Diketahui, Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada 20 Desember 2019. Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK.
Sementara itu, pengangkatan Nurul Ghufron dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2019
Kemudian, pada Juli 2022, Lili Pintauli mengundurkan diri lantaran kasus dugaan pelangggaran etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu BUMN menyeruak. Posisi Lili lalu digantikan Johanis Tanak, yang dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada Oktober 2022.
Kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron. Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pada 24 Mei 2023.
MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
"Pimpinan KPK, yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).